Pentingnya Pupuk Subsidi

Pentingnya Pupuk Subsidi

 Pupuk Subsidi merupakan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan lebih rendah dari harga pasar karena mendapat subsidi dari pemerintah. Program ini bertujuan mendukung keberlanjutan sektor pertanian dengan biaya produksi yang lebih terjangkau. 

Meningkatkan produktivitas pertanian dengan harga terjangkau.
Menjamin ketersediaan pupuk saat musim tanam.
Mendukung petani skala kecil sesuai kebutuhan lahannya.

Syarat Mendapatkan Pupuk Subsidi

Syarat Petani
Syarat Petani
  • Terdaftar Kelompok Tani (Poktan/Gapoktan/Pokdakan)
  • Memiliki lahan maksimal 2 hektare per musim tanam
  • Tercatat dalam sistem e-RDKK
Syarat Komoditas
Syarat Komoditas
  • Tanaman Pangan: padi, jagung, kedelai, ubi kayu
  • Hortikultura: cabai, bawang merah, bawang putih
  • Perkebunan Rakyat: tebu rakyat, kakao, kopi

Panduan Pendaftaran dan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Syarat Pendaftaran
  1. Identitas Petani
    • Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Memiliki KTP yang masih berlaku dan sesuai domisili.
    • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Keanggotaan
    Terdaftar sebagai anggota Poktan/Gapoktan/Pokdakan resmi di wilayah setempat. 
  3. Lahan Garapan
    • Mengelola lahan pertanian maksimal 2 hektare per musim tanam.
    • Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lahan (SPPT, surat sewa, atau keterangan desa).
  4. Komoditas Tanaman
    Menanam komoditas prioritas pemerintah, antara lain: Padi, Jagung, Kedelai, Ubi Kayu, Kopi, Kakao, Tebu rakyat, Cabai, Bawang Merah, dan Bawang Putih. 
  5. Data Pendukung
    • Nomor HP aktif (bisa digunakan untuk verifikasi).
    • Bersedia diverifikasi oleh petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL).
  6. Pengajuan Pendaftaran
    • Dilakukan oleh Ketua Poktan/Gapoktan/Pokdakan melalui sistem e-RDKK di bawah pengawasan penyuluh pertanian.
    • Tidak bisa dilakukan secara individu di luar kelompok.

Catatan Penting

Pendaftaran pupuk bersubsidi dilakukan tanpa dipungut biaya. Data yang diajukan harus sesuai dengan KTP dan kondisi lahan yang dikelola agar dapat diverifikasi. Petani juga wajib memperbarui informasi setiap musim tanam. 

Tempat Penebusan

Penerima Pupuk Pada Titik Serah (PPTS) / Kios Resmi Penyalur Pupuk Bersubsidi 


Mekanisme Penebusan
  1. Petani datang ke kios resmi dengan membawa: 
    • KTP asli
    • Kartu Tani/Identitas yang terdaftar dalam e-RDKK
  2. PPTS memverifikasi dalam aplikasi iPubers, meliputi: 
    • Verifikasi data identitas petani
    • Verifikasi luasan lahan dan komoditas
    • Verifikasi ketersediaan alokasi dan sisa kuota
  3. Data divalidasi oleh Tim Verifikasi & Validasi
    Status Approved atau Not Approved tampil otomatis di sistem iPubers. 
  4. Apabila data dinyatakan sesuai, PPTS melakukan: 
    • Input jumlah pupuk yang ditebus dalam fitur Transaksi Penebusan
    • Sistem menampilkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)
  5. Petani membayar dan pupuk diterima
    PPTS menerbitkan bukti transaksi digital dan cetak (nota) yang memuat: Jenis pupuk, jumlah & harga, nama petani, serta waktu transaksi. 
  6. Seluruh transaksi tercatat otomatis pada aplikasi iPubers dan digunakan sebagai dasar kontrol serta pelaporan. 

Prinsip Penebusan

Tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran (7T). 

Dilarang memperjualbelikan pupuk subsidi di luar wilayah atau melalui toko online (Pasal 49 & 60 Permentan 15/2025).

Jenis Pupuk Subsidi

Pupuk SP 36

Pupuk SP 36

  • Memacu pertumbuhan akar dan pembentukan akar yang baik
  • Meningkatkan rendeman pada komponen hasil panen biji-bijian
  • Meningkatkan mutu benih dan bibit
  • Sebagai sumber unsur hara Fosfor bagi tanaman
Osfat (P₂O₅)

36%

Sulfur (S)

5%

Kemasan (Kg)

50

Pupuk ZA

Pupuk ZA

  • Memacu pertumbuhan jumlah anakan, tinggi, dan jumlah daun
  • Memacu pembentukan klorofil sehingga daun lebih hijau
  • Meningkatkan mutu hasil panen dengan memperbaiki warna, aroma, rasa, dan besar buah/umbi
  • Meningkatkan ketahanan terhadap serangan hama dan penyakit
Nitrogen (N)

21%

Sulfur (S)

24%

Kemasan (Kg)

50

Pupuk Organik Petroganik

Pupuk Organik Petroganik

  • Menggemburkan dan menyuburkan tanah
  • Meningkatkan daya simpan dan daya serap air
  • Meningkatkan ketersediaan unsur hara makro dan mikro
  • Dapat digunakan untuk semua jenis tanah & jenis tanaman
  • Terdapat tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah” di kemasan
C Organic

15%

Ph

4-9

C:n Ratio

15:25

Kadar Air

8-20%

Kemasan (Kg)

40

Pupuk NPK Pelangi Kakao PIHC

Pupuk NPK Pelangi Kakao PIHC

  • Mengandung unsur hara yang cocok untuk tanaman kakao
  • Komposisi unsur hara sudah lengkap sehingga tidak perlu menambahkan pupuk jenis lain
  • Pemupukan menjadi lebih efektif dan efisien serta meningkatkan hasil panen tanaman kakao
  • Terdapat tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah" di kemasan
Nitrogen (N)

14%

Fosfat (P₂O₅)

12%

Kalium (K₂O)

16%

Magnesium (Mg)

4%

Kemasan (Kg)

50

Pupuk NPK Phonska

Pupuk NPK Phonska

  • Meningkatkan hasil panen
  • Meningkatkan ketahanan tumbuh terhadap kondisi lingkungan
  • Meningkatkan daya tahan terhadap serangan hama penyakit
  • Meningkatkan mutu benih & bibit
  • Terdapat tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah” di kemasan
Nitrogen (N)

15%

Kalium (K)

10%

Fosfat (P₂O₅)

12%

Kemasan (Kg)

50

Pupuk Urea PIHC

Pupuk Urea PIHC

  • Membuat tanaman lebih hijau segar
  • Mempercepat pertumbuhan tanaman, tinggi, jumlah cabangdan jumlah anakan
  • Meningkatkan kandungan protein
  • Terdapat tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah" di kemasan
Nitrogen (N)

46%

Kadar Biuret

1%

Kadar Air (Maks)

0,5

Kemasan (Kg)

50