Pilihan Jenis Kemitraan

Penerima Pupuk Titik Serah (PPTS) & Toko Pe-i
Penerima Pupuk Titik Serah (PPTS) & Toko Pe-i

Menjadi penyalur resmi titik serah untuk petani penerima pupuk bersubsidi sesuai Permentan No. 15 Tahun 2025.

Pelaku Usaha (PUD) & Distributor Ritel
Pelaku Usaha (PUD) & Distributor Ritel

Menjual produk pupuk komersial (non-subsidi) tanpa alokasi pemerintah — peluang margin lebih tinggi dan fleksibel.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

..... coming soon

Persyaratan dan Pendaftaran Saluran Penjualan

Persyaratan & Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD)

A. Persyaratan

  1. Surat Permohonan menjadi Pelaku Usaha Distribusi (PUD) (link dokumen: klik disini
  2. Akta Legalitas Perusahaan 
  3. NIB dan KBLI 46652 
  4. Kantor dan Pengurus Aktif 
  5. Gudang Kapasitas 20 Ton 
  6. Tanda Daftar Gudang 
  7. Menguasai Sarana Pengangkutan 
  8. NPWP 
  9. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
  10. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi sesuai ketentuan (link dokumen: klik disini
  11. Surat Keterangan tidak bermasalah dengan bank atau Lembaga keuangan lainnya 
  12. Laporan Keuangan Perusahaan dan rekening koran 3 bulan terakhir 
  13. Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan PT Pupuk Indonesia (Persero) 

B. Pendaftaran

Website Pendaftaran: dimas.pupuk-indonesia.com


Persyaratan & Pendaftaran Calon Penerima Pada Titik Serah (PPTS)

A. Persyaratan

  1. Surat Permohonan menjadi Penerima Pupuk Pada Titik Serah (PPTS) (link dokumen: klik disini
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi (link dokumen: klik disini
  3. Akta Legalitas Badan Usaha 
  4. NPWP 
  5. NIB dengan KBLI 47763 
  6. Rekening Koran 3 Bulan terakhir 
  7. Gudang Kapasitas minimal 5 ton dibuktikan dengan Surat Kepemilikan dan/atau Surat Sewa 
  8. Permodalan yang cukup sesuai ketentuan PT Pupuk Indonesia (Persero) 
  9. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero)

B. Pendaftaran

Website Pendaftaran aplikasi: ppts.pupuk-indonesia.com 

Persyaratan & Alur Pendaftaran Distributor Ritel

A. Persyaratan

  1. Profil Dasar Legalitas  
    1. Alamat sesuai NPWP 
    2. Email & Nomor Telpon Perusahaan 
  2. Legalitas  
    1. NPWP atas nama Perusahaan 
    2. Akta Perusahaan (Notaris) 
    3. NIB KBLI 46652 (dikeluarkan oleh BKPM) 
  3. Pasar  
    1. Daftar Kios (lampiran foto)*) 
    2. Daftar Kendaraan (lampiran foto)*) 
    3. Daftar Gudang (lampiran Tanda Daftar Gudang)*) 
  4. Operasional  
    1. Profil Perusahaan & Struktur Pemegang Saham (disertai persentase kepemilikan saham) 
    2. NPWP & KTP (Direksi & Pemegang Saham) 
    3. Data PIC Perusahaan & Tenaga Pemasaran 
  5. Keuangan  
    1. Rekening Perusahaan 
    2. Rekening Koran (3 bulan terakhir) 

*) Wajib diisikan untuk saluran penjualan Ritel 

B. Pendaftaran

Website Pendaftaran aplikasi: respons.pupuk-indonesia.com


Persyaratan & Alur Pendaftaran Mitra Integrator Agrosolution

A. Persyaratan

  1. Profil Dasar Legalitas  
    1. Alamat sesuai NPWP* 
    2. Email & Nomor Telpon Perusahaan* 
  2. Legalitas  
    1. NPWP atas nama perusahaan* 
    2. Akta Perusahaan (Notaris)* 
    3. NIB KBLI boleh berbentuk perdagangan umum* 
  3. Pasar (opsional)  
    1. Daftar Kios (lampiran foto) 
    2. Daftar kendaraan (lampiran foto)  
    3. Daftar gudang (lampiran tanda daftar gudang)  
  4. Operasional 
    1. Profil perusahaan & struktur pemegang saham (disertai presentase kepemilikan saham)* 
    2. NPWP & KTP (Direksi & Pemegang Saham)* 
    3. Data PIC Perusahaan & Tenaga Pemasaran* 
  5. Keuangan  
    1. Rekening atas nama perusahaan* 
    2. Buku tabungan atau Rekening koran 3 bulan (pilih salah satu)* 

*) Wajib diisikan untuk Mitra Integrator Agrosolution 

B. Pendaftaran

Website Pendaftaran aplikasi: respons.pupuk-indonesia.com 

Persyaratan & Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih

A. Persyaratan

  1. Kios Nonsubsidi 
    1. Scan KTP Ketua KDMP 
    2. Scan NPWP KDMP 
    3. Scan Akta Perusahaan (diterbitkan oleh Kemenkum) 
    4. Scan NIB dengan KBLI 47763 (tentang Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama) 
    5. Foto Kios (tampak luar & dalam) 
    6. Foto Gudang (tampak luar & dalam) 
    7. Surat Permohonan Menjadi Kios Pupuk Nonsubsidi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (link dokumen: klik disini
  2. Kios Subsidi 
    1. Scan KTP Ketua KDMP  
    2. Scan NPWP KDMP  
    3. Scan Akta Perusahaan (diterbitkan oleh Kemenkum) 
    4. Scan NIB dengan KBLI 47763 (tentang Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama) 
    5. Rekening Koran 3 Bulan terakhir 
    6. Gudang Kapasitas minimal 5 ton dibuktikan dengan Surat Kepemilikan dan/atau Surat Sewa  
    7. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) 
    8. Surat Permohonan menjadi Penerima Pupuk Pada Titik Serah (PPTS) (link dokumen: klik disini
    9. Surat Pernyataan Kesanggupan menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi (link dokumen: klik disini

B. Pendaftaran

Website Pendaftaran aplikasi: https://simkopdes.go.id/daftar/anggota

Sumber Informasi Resmi

Informasi pada halaman ini disusun berdasarkan peraturan dan dokumen resmi berikut.

Penebusan Pupuk Subsidi

474.11 KB

Unduh
Penebusan Pupuk Ritel

1.06 MB

Unduh
Peran Mitra Pupuk Indonesia

Peran Mitra Pupuk Indonesia

Perusahaan percaya bahwa kemitraan yang kuat merupakan kunci dalam menghadirkan layanan yang unggul, inovatif, dan bernilai tambah.

  1. Menjadi penyalur resmi pupuk bersubsidi
  2. Menjadi penjual produk nonsubsidi

Menjadi penyalur resmi pupuk bersubsidi
Menjadi penjual produk pupuk komersial